Baca Juga: Ratusan Dokter dan Pasien di Gaza Hilang, Perbatasan Israel akan Meluas ke Mekkah dan Madinah

Lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB yang mempunyai Hak Veto adalah Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Hak veto tidak disebutkan secara eksplisit di dalam Piagam PBB.

Namun, dalam Pasal 27 diatur bahwa semua keputusan Dewan Keamanan harus ditetapkan dengan suara setuju dari sembilan anggota, termasuk suara lima Anggota Tetap.

Artinya, jika salah satu dari lima anggota tetap memberikan suara kontra dalam Dewan Keamanan yang beranggotakan 15 negara, maka keputusan tidak akan disetujui.

“Karena itu, kami mendesak penghapusan Hak Veto lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Musuh-musuh Palestina dan Islam akan terus berusaha dengan berbagai cara untuk mematahkan semangat kaum muslimin yang memperjuangkan kemerdekaan Palestina,” kata Nazar.