5. Menuntut Mahkamah Interasional untuk menyatakan Israel sebagai pelaku genosida atas pelanggaran konvensi PBB tahun 1948 tentang pencegahan dan penghukuman kejahatan genosida.
6. Menuntut Mahkamah Pidana Internasional untuk segera menyeret para pemimpim israel terutama PM Israel dan Presiden Israel sebagai penjahat perang.
7. Menuntut PBB agar menghapus hak veto terhadap lima negara anggota, anggota tetap dewan keamanan yang sering kali disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan dewan keamanan.
8. Mengapresiasi Menlu RI, Retno Marsudi, atas partisipasinya sebagai saksi yang memberatkan, memberatkan kejahatan genosida Israel dalam Mahkamah Internasional dan mendorong Indonesia menggunakan seluruh kekuatan diplomasi dan milter bergabung dengan komunitas internasional yang lebih luas untuk membantu rakyat palestina dalam menghadapi perang yang dilancarkan Israel. (A)
Reporter: Mustaqim
