"Menjelang Idulfitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolak ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan," tulis Gebrak dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/5/2021).
Gebrak juga akan memprotes UU Cipta Kerja yang memicu gelombang PHK, pelonggaran aturan pengupahan selama pandemi, peniadaan kenaikan upah minimum, serta korupsi bantuan sosial.
Dalam pernyataan, pimpinan Gebrak yang juga Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos mengungkapkan, ada banyak aturan pemerintah yang merugikan buruh selama pandemi. Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Misalnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) juga akan diramaikan dan diikuti aliansi mahasiswa dan pelajar se-Jabodetabek yang dibentuk dengan nama Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI).
