Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka menurut perannya masing-masing penyidik mengenakan pasal 340 subsider pasal 338 jo 55 dan 56.

"D ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambahnya.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Baca Juga: Mandi di Pantai, Seorang Bocah Tewas Diterkam Buaya

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.