JAKARTA, TELISIK.ID - Perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat tidak perlu menunjukan aktivitas antigen maupun PCR negatif.
Mengutip trijaya.com, kebijakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binjar Pandjaitan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ini, kebijakan itu berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 kedua atau lengkap.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut saat konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Luhut mengatakan, kebijakan ini akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.
