Polda Sulawesi Tenggara kemudian menghentikan gugatannya tersebut dengan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 31 Oktober 2022 dengan Nomor: B/717/X/2022/ Dirkrimum, atas laporan La Ode Kabias SH tertanggal 13 Juni 2022, terkait dugaan surat palsu dengan terlapor Sulkarnain Kadir selaku mantan Wali Kota Kendari.

Tidak menyerah, La Ode Kabias bersama kuasa hukumnya kemudian kembali melayangkan gugatan pada Sulkarnain secara perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI. Sidang pertamapun dilakukan pada 10 April 2023 lalu, namun siding tersebut ditunda dan kembali dilanjutkan pada 17 April 2023.

Menurut Kabias, gugatan tersebut dapat dilakukan secara perdata karena telah masuk dalam wilayah privatenya. Menurutnya, selama 2 tahun dirinya dirugikan secara materi dan immateri yang setelah dihitung secara teknis dalam gugatan dengan total Rp 20 miliar.

Ia juga menambahkan, setelah dinonjob, dirinya yang saat ini staf di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, tidak dikembalikan ke jabatan semula. Padahal Komisi ASN (KASN) sudah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkot Kendari dan dalam rekomendasinya, KASN meminta pemkot untuk mengembalikan Kabias ke jabatan semula atau setara.

Hal tersebut juga diakui oleh kuasa hukum Kabias, La Ode Muhammad Hiwayad. Mereka menggugat Sulkarnain Kadir menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata karena menurut Hiwayad, Kabias yang telah dirugikan secara private oleh Sulkarnain, baik secara materi maupun immateri dengan total kerugian hingga Rp 20 miliar.