Namun banyak pihak yang menganggap, kasus yang menyeret mantan orang nomor 1 di Kota Kendari tersebut tidak bisa digugat menggunakan pasal tersebut. Salah satunya adalah saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, pada Selasa (12/9/2023), Ahmad Rustam.
Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari
Ahmad Rustam menyatakan, pasal yang digunakan oleh penggugat, La Ode Kabias yakni pasal 1365 KUHPerdata, tidak relevan karena menurutnya tindakan pejabat yang mengambil suatu keputusan tidak bisa digugat secara perdata, namun secara hukum administrasi.
Menurutnya, apabila terjadi kasus yang menyangkut tindakan pejabat yang merugikan suatu pihak, dapat digugat menggunakan pasal 1 angka 7 atau pasal 1 angka 8.
Sementara itu untuk bahan ujinya, dapat menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Persidangan kasus nonjob ASN ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/9/2023) besok dan akan memasuki tahapan kesimpulan. (A)
