Sidang itu mengungkap lebih banyak fakta terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian izin gerai Alfamidi di wilayah Kota Kendari.
Pada 14 Agustus 2023, Sulkarnain Kadir resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat penetapan tersangka setelah mengumpulkan bukti terkait kasus ini.
Sulkarnain diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni dengan nilai Rp 700 juta, yang diduga terkait dengan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari.
Namun, ketika saatnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Sulkarnain mangkir. Pihaknya mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan studi di Universitas Padjajaran. Pada 23 Agustus 2023, pemeriksaan lanjutan kasus suap Alfamidi kembali digelar, dengan Sulkarnain sebagai saksi dalam persidangan ini.
Baca Juga: Beda Kesaksian Antara Mantan Wali Kota Sulkarnain Kadir dan Alfamidi Terkait Perizinan Usaha
