Perjuangan hukum Sulkarnain terus berlanjut. Ia menjalani pemeriksaan di Kejati Sulawesi Tenggara setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertamanya.
Proses pemeriksaan itu berlangsung setelah Sulkarnain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan Alfamidi. Setelah pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam, Sulkarnain akhirnya ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari ke depan.
Penahanan itu berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta-fakta penyidikan yang ditemukan oleh tim penyelidik. Meski dalam kondisi tahanan, Sulkarnain terlihat tetap menjalankan aktivitas agama dan tetap berkomunikasi dengan pihak luar. Kamar tahanan yang dihuni Sulkarnain terlihat jauh berbeda dari gaya hidupnya sebagai mantan pemimpin daerah.
Proses hukum yang dijalani Sulkarnain Kadir dari panggilan pemeriksaan hingga ditahan di Rutan Kendari memberikan gambaran tentang bagaimana sistem peradilan dihadapi oleh seorang mantan pejabat publik. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
