KENDARI, TELISIK.ID – Selain Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, eks Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana, juga ikut divonis bebas terkait kasus dugaan suap dan pemerasan Alfamidi pada persidangan Jumat (10/11/2023) lalu.
Vonis bebas tersebut bukanlah tanpa alasan, melainkan bersumber dari adanya rentetan fakta-fakta persidangan. Selain itu, selama persidangan, pihak PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, banyak mencabut keterangan mereka dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya mereka sampaikan di Kejati Sulawesi Tenggara.
Vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nursinah tersebut kemudian memicu walkout-nya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan kasus yang sama, dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.
JPU beralasan, majelis hakim memiliki kepentingan dan berpihak dalam memutuskan perkara. Namun jika dilihat dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, terdakwa Syarif Maulana maupun Ridwansyah Taridala memang berhak untuk dinyatakan bebas.
Berikut Telisik.id merangkum perjalanan kasus yang menjerat Syarif Maulana ini.
