MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana pencabulan masih terus terjadi di Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Utara (Butur). Korbannya bukan saja orang dewasa, namun anak di bawah umur pula.
Tingginya kasus itu, terbukti dengan banyaknya berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Muna dan Butur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.
"Perkara pencabulan mendominasi, disusul penganiayaan dan narkoba," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Pidum, Agus R Sanjaya, Jumat (25/2/2022).
Untuk perkara pencabulan, di latar belakangi, para tersangka maupun terdakwa kerap melakukan perbuatannya, terpengaruh usai menonton video porno yang marak beredar di internet dan kurangnya pengawasan dari orang tua. Lain dengan penganiayaan, yang rata-rata disebabkan dari minuman keras (Miras).
Nah, untuk ketiga perkara itu (pencabulan, penganiayaan dan narkoba), jaksa penuntut umum (JPU) tidak main-main dalam melakukan tuntutan dengan ancaman hukuman antara 5-15 tahun.
