"Baru-baru ini ada satu perkara KDRT yang penuntutanya dihentikan melalui RJ, setalah ada persetujuan dari Kejagung," sebutnya.
Di tengah pandemi COVID-19 ini juga, persidangan dilakukan secara online. Nah, medio Januari hingga akhir Februari 2022, JPU Pidum telah menyidangkan secara online sekitar 51 perkara.
"Dari 51 perkara itu, sudah ada beberapa yang putus," tukasnya. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
