Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim juga menyatakan, surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, sehingga tidak ada alasan atau dasar hukum untuk menerima eksepsi tim penasihat hukum.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian oleh penuntut umum.
Diketahui, Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari) pada 16 April 2025 lalu berdasarkan bukti yang cukup telah terlibat dalam dugaan korupsi laporan fiktif untuk lima kegiatan pengadaan di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Kendari dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 444 juta. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
