Kemudian, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, YM, juga ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021.

Berdasarkan konstruksi perkara, YM diduga menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta dalam kepentingan menduduki jabatan Sekertaris Daerah (Sekda).

Selain itu, Advokat Maskur Husain, dan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju, ditetapkan tersangka pada 22 April 2021.

Robin diduga menerima uang sebanyak Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, untuk mengamankan kasus di Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK.

Eks penyidik KPK itu ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Maskur ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. (C)