JAKARTA, TELISIK.ID – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Novel Baswedan, merespon keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas sanksi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, karena terbukti secara sah menyatakan terperiksa melakukan pelanggaran kode etik maka harus dilaporkan.

“Dewas telah sajikan fakta adanya perbuatan tindak pidana. Selanjutnya Dewas berkewajiban melapor yang bersangkutan kepada penyidik," kata Novel dikutip di akun akun Twitternya.

Novel menjelaskan, dengan demikian KPK wajib melaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata dia, hal ini sebagai pembuktian integritas bagi Dewas.