Hal ini, tambah dia, juga sesuai dengan Pasal 108 ayat (3) KUHAP, berbunyi “Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik”.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Terbukti Bersalah, Sanksi Pemotongan Gaji

Baca juga: Bupati Probolinggo dan Suami Dibawa KPK ke Jakarta

Diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, serta dua Penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata pada 8 Juni 2021.

Lili diduga terlibat dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial.