JAKARTA,TELISIK.ID - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI merespon laporan penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan kawan-kawan atas dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Anggota Dewas KPK, Harjono mengatakan, meskipun Lili Pintauli terbukti melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang terkait perkara di KPK, namun pihaknya tidak dapat menindaklanjuti ke pidana.
“Kalau itu bukan delik aduan, engga usah Dewas harus melapor-melapor,” ujar Harjono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Lebih lanjut Harjono menjelaskan, kewenangan Dewas dalam perkara ini hanya mengadili kode etik pimpinan KPK.
“Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan,” ujarnya.
