Meskipun bukan delik aduan, Harjono menyarankan agar Novel dkk, melaporkan Lili ke aparat penegak hukum jika meyakini ada pidana di balik perbuatan melanggar etik.
Sebelumnya, penyidik nonaktif KPK beserta pegawai nonaktif KPK lainnya meminta Dewas melaporkan Lili Pintauli Siregar (LPS) secara pidana kepada penegak hukum.
Novel menyebut putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bisa dijadikan bukti adanya dugaan pidana.
"Laporan pidana ini didasarkan kepada putusan Dewas yang menyatakan bahwa LPS terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Baca juga: Anugerah Kebudayaan PWI 2022 di HPN Kendari Bakal Beri Penghargaan Kepala Daerah
