Diketahui sebelumnya, Senin (30/8/2021) Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar.
Lili terbukti melakukan dua pelanggaran yaitu, menyalahgunakan pengaruhnya sebagai komisioner untuk kepentingan pribadi, serta berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
Lili melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Sehingga dalam putusan Dewas KPK, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. (A)
Reporter: M. Risman Amin Boti
