Diketahui, F merupakan salah satu tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 504 gram dari Kota Medan, Sumatera Utara, menuju Kota Kendari. Ia ditangkap bersama rekannya berinisial MIA (20) di Kabupaten Kolaka, pada Kamis, (2/10/2025) lalu. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS