KENDARI, TELISIK.ID - Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) mendukung penetapan tersangka Kadis ESDM Sultra, Andi Azis oleh Kejati Sultra.

Andi Azis sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 495 miliar.

Ketua PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto menerangkan, kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat.

"Sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut, wajib ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya, Rabu (8/12/2021).

Guna penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejati Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan tanpa pandang bulu.