MEDAN, TELISIK.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta agar kepolisian dari Polrestabes Medan menangkap kembali H (39), pelaku pencabulan terhadap S (19).
Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syaputra mengatakan itu kepada awak media, Kamis (26/5/2022). Mereka meminta agar polisi bersikap adil kepada korban.
"Jangan ditangguhkan pelaku pencabulan berinisial H, mengingat demi keadilan kepada korban yang diketahui masih berstatus pelajar di Kota Medan. Kami minta penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan menangkap kembali pelaku dan ditahan," ungkap Irvan.
Menurut Irvan, perbuatan asusila dilakukan H sudah lebih dari sekali. Pertama kali H melakukannya sekitar pukul 11.30 WIB bulan April 2022 di kamar mandi rumah korban.
"Kemudian aksi serupa juga terjadi, yaitu H memperkosa korban di dalam kamar tidur korban dan ketiga di rumah korban ketika rumah itu dalam keadaan sepi. Selama tiga kali melakukan perbuatannya, pelaku H selalu mengancam dan pada saat kejadian yang ketiga selain mengancam, awalnya H sempat mengatakan ingin menikahinya jika korban hamil," tuturnya.
