KOLAKA, TELISIK.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari bersama Pemerintah Desa Oko-Oko, Desa Sopura, dan Desa Tanggetada menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui program Desa Binaan Imigrasi.

Kerja sama ini menjadi langkah penguatan sinergi antara Imigrasi dan pemerintah desa dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik perekrutan dan keberangkatan ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Azwar Anas, menyampaikan bahwa Kantor Wilayah memiliki fungsi pembinaan terhadap tiga Kantor Imigrasi di wilayah Sulawesi Tenggara. Jajaran Imigrasi terus didorong untuk memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus meningkatkan upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

“Kantor Wilayah tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan, tetapi juga mendorong seluruh Kantor Imigrasi agar memiliki komitmen yang sama dalam mencegah TPPO dan TPPM. Kerja sama dengan pemerintah desa menjadi penting karena pencegahan harus dimulai dari masyarakat, melalui edukasi, komunikasi, dan penyampaian informasi yang benar,” ujar Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang berangkat untuk bekerja ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan pekerjaan melalui berbagai iming-iming yang tidak sesuai dengan kenyataan.