KENDARI, TELISIK.ID - Ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan pertambangan, Dirut PT Mandala Jayakarta, Yeniayas Laturumo mengaku ada kejanggalan dalam proses pelaporan terhadap dirinya.
Sebelumnya Yeniayas Laturumo dilaporkan oleh Abdul Rahim H. Jangi pada September 2022. Atas tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan ke Polda Sulawesi Tenggara.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, kemudian menetapkan tersangka dan memanggil Yeniayas Laturumo selaku direktur PT Mandala Jayakarta atas kasus tersebut.
Baca Juga: Warga Keluhkan Prilaku Sopir Angkot yang Kerap Berhenti Mendadak
Kuasa hukum Yeniayas Laturumo, Rustam Herman, SH.,MH mengatakan, pemeriksaan tersangka pada kliennya oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara, Senin (5/12/2022). Lebih mengarah kepada dugaan penggelapan dana perusahaan yang bersumber dari pihak ke tiga.
