"Ada hubungannya dengan klien kami  sebagai Direktur Utama PT Mandala Jayakarta berdasarkan akta 2019, saat itu dana tersebut merupakan dana pinjaman pribadi, pinjaman pribadi dari klien kami, dari kapasitasnya sebagai Direktur PT Mandala Jayakarta," ujar Rustam saat memberikan keterangan kepada awak media.

Menurutnya, dengan bukti-bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan, dari semua peruntukan dana pinjaman yang dituduhkan kepada kliennya, adalah untuk kepentingan perusahaan PT Mandala Jayakarta.

"Kita sudah sodorkan beberapa bukti-bukti tadi pas pemeriksaan. Sebelum menetapkan tersangka kepada klien kami. Kami meminta kepada penyidik untuk menghadirkan saksi-saksi yang terlibat," ucapnya.

Sebelumnya Abdul Rahim H. Jangi, juga dilaporkan oleh Yeniayas Laturumo di Polres Konawe Utara, dengan dugaan Ilegal mining yang dilakukan di wilayah PT Mandala Jayakarta pada saat itu.

"Sebelum klien kami dilaporkan, kami terlebih dahulu melaporkan saudara Abdul Rahim H. Jangi, terkait dugaan Ilegal mining, sampai saat ini laporan itu, tidak ada kepastian hukumnya," ungkapnya.