Rustam juga menyoroti kejanggalan terhadap Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara yang menerima laporan terlapor atas kliennya. Polisi dianggap tidak mempertimbangkan status terlapor yang ditetapkan menjadi tersangka.

Tempat sama, Yeniayas Laturumo mengatakan, pokok permasalahan dari kasus tersebut adalah Abdul Rahim H. Jangi selaku adik Bupati Kolaka Timur yang diduga pernah melakukan kegiatan ilegal mining di areal PT Mandala Jayakarta.

"Saya selaku direktur utama pada saat itu, PT Mandala Jayakarta belum terpenuhi semua persyaratannya. Saya surati mereka dan tidak berhenti melakukan Ilegal mining, gara-gara tindakan saya itu, mereka mengambil jalan pintas untuk menggantikan posisi saya," ucap Yeniayas, Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Saat Kaum Wanita Tergila-gila Piala Dunia 2022 Qatar

Lebih lanjut, Yeniayas menganggap Abdul Rahim Jangi, telah melakukan tindakan menjatuhkan dirinya dengan memalsukan semua tanda tangan pemegang saham.