Oleh: Zaenal Abidin

Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia Periode 2012-2015

KONVENSI PBB tentang hak-hak anak, yang diratifikasi dengan Kepres No.36/1990, mengenal 4 kategori hak-hak anak yang sangat mendasar: 1) Hak untuk bertahan hidup; 2) Hak untuk bertumbuh dan berkembang; 3) Hak untuk memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk tindakan kekerasan dan diskriminasi; 4) Hak untuk berpartisipasi dalam berbagai keputusan yang sangat mempengaruhi hidup dan nasibnya.  

Dua belas tahun setelahnya, Indonesia pun mengadaptasi konvensi tersebut ke dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU No. 35 Tahun 2014. Kemudian tahun 2016 direvisi lagi dengan UU No. 17 Tahun 2016 dengan harapan dapat lebih memberatkan sanksi pidana, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 pun mengatur mengenai perlindungan berupa pemeliharaan kesehatan anak. Disebutkan bahwa upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, balita, hingga sebelum usia 18 tahun. Termasuk perlindungan dan pemeliharaan kesehatan kepada anak penyandang disabilitas dan yang berkebutuhan khusus.