Walaupun konvensi hak-hak anak sudah diratifikasi bahkan sudah menjadi UU Perlindungan Anak dan juga telah terakomodir di dalam UU Kesehatan, namun bukan berarti bahwa perlindungan dan pemenuhan hak anak atas kesehatan sudah terpenuhi dengan baik.

Hak Dilindungi Kesehatannya

Hak kesehatan atau hak pelayanan kesehatan pada anak sangat berhubungan dengan hak untuk bertahan hidup. Termasuk di dalamnya adalah hak imunisasi dan pemenuhan gizi terbaik yang dapat diberikan oleh negara. Implikasi nyatanya adalah negara harus mengupayakan standar kualitas kesehatan tertinggi untuk semua anak, tanpa membedakan tingkat sosial-ekonomi maupun faktor sosial lainnya.  

Berbagai laporan dari WHO, Unicef, maupun lembaga lainnya, menunjukkan masih tingginya mortalitas anak karena berbagai penyakit serta rendahnya status gizi balita dan anak sekolah, yang sebetulnya dapat dicegah. Selain itu, masih ada yang tidak memperoleh akses kesehatan hanya karena tidak memiliki orang tua atau tidak mempunyai surat bukti domisili.  

Fenomena di atas memang sungguh ironis, sebab anak bangsa yang seharusnya dilindungi, malah tersingkir di dalam negara dan di tengah pergaulan bangsanya sendiri. Beberapa upaya mulia telah dilakukan, baik oleh instansi pemerintah maupun non pemerintah, namun belum terlampau membantu. Ditengari upaya mulia tersebut justru melahirkan labelisasi atau stigma sosial baru bagi anak. Misalnya, digelari “anak miskin” dan “anak terlantar.”