Andai pun para profesi atau tenaga kesehatan kemudian menemukan adanya dugaan tindak kekerasan ketika pada pasiennya, belum tentu berani melaporkan kepada pihak berwajib. Belum lagi bila mereka berpandangan bahwa tugasnya hanya sebatas merawat dan mengobati pasien sampai sembuh.  

Bahwa, bila mereka menemukan lalu menulisnya pada buku atau status pasien, tentu ya. Atau mungkin juga ada yang melaporkan ke institusinya. Tapi, apakah kemudian institusinya melanjutkan laporan tersebut kepada pihak berwajib? Atau apakah keluarga pasien bersedia? Ini semua jadi soal.

Fenomena serupa terjadi pada anak korban kekerasan seksual. Boleh jadi warga masyarakat tahu kalau anak itu korban kekerasan seksual, namum enggan melaporkannya. Sekalipun mereka tahu bahwa anak korban kekerasan seksual itu sangat menderita. Tidak hanya menderita trauma fisik, penyakit menular seksual, tetapi juga mengalami stres mental yang amat berat.  

Masyarakat juga tahu bahwa stres mental berat pada anak korban kekerasan seksual akan memberi pengaruh besar terhadap perkembangan jiwa dan perilaku sosialnya. Dan, secara sistematis akan membentuk penyimpangan moral dan sosial secara struktural di masa akan datang, namun tetap enggan melaporkannya.

Baca Juga: Tandus Nilai Agama, Tindak Asusila Marak di Kampus