KENDARI, TELISIK.ID - Sebagian wilayah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sedangkan beberapa daerah lainnya menerapkan PPKM Mikro.
Sebelumnya, pemerintah resmi akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Informasi yang dihimpun Telisik.id, kebijakan penerapan PPKM Darurat resmi diterapkan oleh pemerintah di wilayah Jawa dan Bali sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Sementara untuk PPKM Mikro diberlakukan di luar wilayah Jawa dan Bali sejak 6 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Kebijakan ini diputuskan pemerintah pusat untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 yang telah mengakibatkan rumah sakit di banyak wilayah di Indonesia kolaps.
