Sebelum pemberlakuan kebijakan PPKM, pemerintah pusat telah mengupayakan kebijakan lain untuk memutus rantai penularan COVID-19, yakni PSBB, PPKM, dan PPKM Mikro.
Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro:
1. Aturan work from home
Dalam keputusan resmi PPKM Darurat, sektor non-esensial diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Untuk sektor esensial, karyawan yang boleh work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
