Untuk sektor esensial, diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturan jam operasional serta kapasitas.
2. Pusat perbelanjaan
PPKM Darurat mengharuskan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Pada PPKM Mikro, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
3. Restoran, kafe, rumah makan
