6. Aturan lain PPKM Darurat
Terdapat tiga aturan tambahan yang akan diberlakukan dalam PPKM Darurat, yakni sebagai berikut:
a. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk transportasi jarak jauh lainnya.
b. Masker tetap dipakai saat melakukan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan memakai face shield tanpa masker.
c. PPKM Mikro tetap dilaksanakan di RT/RW zona merah. (C)
