Baca juga: Air Terjun Bumbula, Objek Wisata Hutan Alam di Buton

Kepala Disparpora Konawe, Muhammad Nur mengatakan, untuk penarikan karcis masuk objek wisata bisa menjadi solusi. Hanya saja, belum semua destinasi wisata di Konawe mengantongi regulasi penarikan karcis masuk bagi pengunjung. Salah satunya, retribusi masuk ke objek wisata air terjun Kumapodahu.

Pihaknya pun kini tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) penarikan retribusi.

"Ini yang sementara kita rancang. Supaya kita punya landasan bertindak. Nanti di Perda itu kita masukkan penarikan retribusi masuk permandian Kumapodahu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Untuk mempercepat proses penyusunan Raperda tersebut, Muhammad Nur menyebut, ia telah berkonsultasi dengan pemerintah desa dan kecamatan di wilayah objek wisata tersebut.