Selanjutnya, tugas penting seluruh KKPS baik menjelang dan pada hari pemilihan yakni persiapan KPPS yaitu pendistribusian C6 kemudian pelaporan pendistribusian C6 kepada masyarakat serta saat penghitungan suara.

Baca Juga: Paripurna RPJPD 2025-2045 Jadi Rapat Perdana Tercepat di Muna Barat

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 25 Tahun 2023 serta mempedomani Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Sementara itu, Kordiv Perencanaan Data dan Informasi, Samsul mengatakan, selama ini mulai dari awal tahapan hingga saat ini, tidak ada kendala dan berjalan sesuai harapan.

Dengan adanya bimtek ini, PPK dan PPS dapat menerjemahkan dan memedomani terkait materi yang telah diberikan, misalnya pemungutan dan penghitungan suara agar dapat menyampaikan secara spesifik ke KPPS.