Adapun salah satu permasalah yang disampaikan oleh peserta rakor yaitu terkait pengangkutan sampah yang dilakukan pada pagi atau siang hari yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Dulu Anggota DPRD Kendari Kini Gunartin Siap Melaju ke DPRD Sulawesi Tenggara
"Persoalan sampah sudah diatur pada peraturan daerah, pengangkutan sampah dilakukan mulai pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita," beber Asmawa.
Sementara, Ketua DPRD Kendari, Subhan mengatakan, rakot tersebut penting untuk menentukan proses berpikir dan tindakan pemerintah dalam bergerak sesuai tugas dan tupoksi masing-masing untuk Kota Kendari.
"Kegiatan ini penting untuk memajukan Kota Kendari yang tentram dan aman," ucap Subhan. (B)
