"Memang Perdanya sudah ada, tapi tidak bisa kita ikuti. Karena, data kependudukan masih yang lama. Jadi harus menunggu Permen baru keluar," ungkapnya.

Untuk jadwal penyerahan Data Penduduk Pemilih Potensi Pemilu (DP4) pada Februari 2020 nanti. Nah, bila Permen perubahan nama desa keluar di bulan Juli, terpaksa pihaknya melakukan pendataan DPT sesuai Permen lama.

Baca Juga: Kemenkumham Sultra Umumkan 9.661 Pelamar CASN Lolos Berkas

"Walaupun sulit, tetap kita akan berupaya semaksimal mungkin, agar masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya," tukasnya.

27 desa yang mengalami perubahan nama antara lain, Desa Laghontoe menjadi Lamorende, Tanjung Batu menjadi Lamamu, Wabintingi menjadi Loghia dan Lakapodo menjadi Wakadia.