JAKARTA, TELISIK.ID - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) saat usia 56 tahun, bakal digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melansir cnnindonesia.com, gugatan tersebut akan dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP No. 60 Tahun 2015.
"Selain meminta Presiden mencopot Menaker dan mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Said Iqbal dalam konferensi pers di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (16/2/2022).
Said mengatakan, isi dari Permenaker sangat bertolak belakang dengan PP yang ditandatangani Jokowi.
Permenaker, tambah Said, cenderung merugikan para buruh dan rakyat kecil.
