Mereka juga menuntut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat usia 56 tahun, dicabut.
Baca Juga: Perhimpunan Persahabatan Indonesia dan Korea Utara Punya Ketua Umum Baru
Sebelumnya, mengutip Suara.com - jaringan Telisik.id, aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menaker Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan itu dijelaskan, manfaat JHT kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.
Sementara itu berkaitan dengan usia, aturan itu menyebut dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. (C)
