JAKARTA, TELISIK.ID - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdampak kebijakan baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2026.
Aturan ini membawa perubahan dalam administrasi kependudukan, khususnya pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK) yang selama ini mencantumkan status pekerjaan secara rinci.
Permendagri yang diundangkan pada 18 Februari 2026 tersebut merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku administrasi kependudukan.
Regulasi ini menjadi dasar penyesuaian data identitas penduduk, termasuk penyelarasan istilah pekerjaan bagi aparatur negara dalam dokumen resmi.
Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah dihapuskannya kategori pekerjaan PNS maupun PPPK pada dokumen kependudukan. Sebagai gantinya, kedua status itu kini disatukan menjadi ASN atau Aparatur Sipil Negara sesuai ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional.
