Penyederhanaan istilah ini menjadi bagian dari penataan administrasi yang lebih terintegrasi.

Artinya, jutaan pegawai yang masih memiliki keterangan pekerjaan sebagai PNS atau PPPK pada KTP dan KK diharapkan melakukan pembaruan data menjadi ASN.

Proses pembaruan dilakukan melalui mekanisme administrasi kependudukan di masing-masing daerah sesuai prosedur yang berlaku.

Jumlah ASN dan Dampak Administratif

Berdasarkan Buku Statistik ASN yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara, jumlah ASN di Indonesia per 31 Desember 2025 mencapai 6.546.083 orang. Angka tersebut mencakup PNS dan PPPK yang kini terdampak perubahan administrasi kependudukan ini.