Selain itu, kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain.
"Kami ucapkan terima kasih banyak ke seluruh petugas yang ada di rutan, semuanya menjalankan tugas dengan baik," kata Shabri.
Baca juga: Bocah di Baubau Tenggelam, Mayatnya Ditemukan Terapung
Baca juga: Warga Asal Madura di NTT Ngamuk dengan Sajam, Dua Warga Terluka
Sebelumnya, Shabril Lubis dkk divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Jaktim karena dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
