"Mungkin Kades ingin membantu menyelesaikan masalah ini, dan ia sempat berbicara secara pribadi dengan Kapolsek Baito," ujarnya.

Namun, Kapolsek Baito menegaskan bahwa uang berapapun jumlahnya tidak akan menyelesaikan masalah tanpa adanya permintaan maaf atau kesepakatan dari pihak korban.

"Kapolsek mengatakan, berapa pun jumlah uang yang ditawarkan, tanpa permintaan maaf atau kesepakatan dengan pihak korban, penyelesaian tidak akan tercapai," lanjut Febry.

Karena tidak adanya itikad baik dari terduga pelaku untuk mengakui kesalahan, proses hukum terus berlanjut. Pada 26 September 2024, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21).

Kapolres menjelaskan bahwa selama proses penyidikan hingga tahap P21, pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Baito, tidak melakukan penahanan terhadap Supriyani.