KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kesekian kalinya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolut dan pihak PT Sumber Sarana Mas Abadi (SSMA).

RDP yang akan digelar Senin (27/12/2021) menyoal hasil pengerjaan proyek peningkatan jalan di Totallang-Latawaro, Kecamatan Lambai dan Bangsala-Ponggi, Kecamatan Porehu yang dikerjakan PT SSMA yang diduga kuat menyalahi bestek.

Hearing tersebut merupakan buntut dari keenggangan Dinas PUPR Kolut memenuhi permintaan DPRD yang mengingingkan dokumen kontrak, gambar, dan Rencan Anggaran Biaya (RAB) untuk menjadi acuan mereka melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) proyek peningkatan jalan di Bangsala-Ponggi.

Ketua DPRD Kolut, Buhari, S.Kel. M.Si membenarkan upaya yang telah dilakukan pihak DPRD Kolut terkait monitoring dan evaluasi (Monev) hasil pekerjaan proyek peningkatan jalan di Totallang-Latawaro.

"Langkah yang dilakukan DPRD kemarin sudah jelas. Pertama, kami melakukan Monev, dan dalam Monev tersebut kami temukan hasil pekerjaan yang kami duga kuat menyalahi bestek," terangnya, Sabtu (25/12/2021)