Pada momen HTTS ini pula terungkap bahwa Indonesia dihadapkan pada bahaya pertumbuhan perokok aktif, terutama pada anak dan remaja. Pertumbuhan perokok aktif ini tidak terlepas dari industri produk tembakau yang gencar memasarkan produknya.  

Menjadikan anak dan remaja sebagai target pemasaran, tentu bukan suatu kebetulan. Industri rokok sangat mengerti sifat anak dan remaja yang suka meniru gaya hidup orang yang dikagumi. Seperti halnya balita pribumi ratusan tahun lalu, yang meniru gaya mengisap rokok orang-orang Belanda.

Anak dan remaja itu peniru ulung. Mereka sangat mudah terpengaruh oleh agresivitas iklan pemasaran rokok, yang terus-menerus membombardir dari segala penjuru. Seperti iklan pencitraan dan cuci otak, yang seolah-olah merokok itu keren, gaul, setia kawan, berani, berjiwa petualang, dan seterusnya. Atau dengan menciptakan istilah atau akronim guna menyasar berbagai kelompok usia, terutama anak dan remaja. Seperti, YAUS (Young Adult Urban Smokers), YAFS (Young Adult Female Smokers) dan YAMS (Young Adult Male Smokers).

Dibanding menarget orang dewasa yang tinggal menunggu sisa usia dan belum tentu mudah dipengaruhi, tentu lebih menguntungkan bila menarget anak dan remaja. Belum lagi sebagian dari orang dewasa sudah merokok dan juga sudah punya pilihan merek sendiri. Karena itu, mempengaruhi anak dan remaja dapat dipastikan lebih strategis. Karena itu, anak dan remaja ini perlu mendapatkan perlindungan dari negara dan pemerintah.  

Setidaknya terdapat enam alasan mengapa anak dan remaja perlu dilindungi dari rokok. Pertama, biaya untuk memulihkan akibat dari kegagalan memberikan perlindungan anak dan remaja sangat tinggi; Kedua, melindungi anak dan remaja sebagai investasi masa depan bangsa dan negara; Ketiga, anak dan remaja seringkali mengalami pemisahan atau kesenjangan dalam pemberian pelayanan publik.