Selanjutnya, 6) Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bagi perokok dan penjual rokok di area bermain anak-anak dan remaja; 7) Pengawasan dan penegakan hukum atas Permendikbud RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah; 8) Memperketat regulasi terkait tembakau, termasuk pembatasan iklan rokok dan peningkatan tarif pajak tembakau.

Langkah di atas bukan saja tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan upaya bersama untuk menciptakan masa depan bangsa Indonesia yang lebih sehat. Meski demikian, pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab paling besar. Sebab, pemerintah yang diamanahi oleh konstitusi untuk menyehatkan rakyat. Lagi pula, bukankan industri rokok sering berkata bahwa pihaknya sudah memberi banyak kepada pemerintah.

Kini saatnya pendulun kebijakan negara dan pemerintah berpihak kepada kepentingan kesehatan rakyatnya sendiri dengan mencegah generasi bangsa menjadi sakit dan bodoh akibat rokok. Mencegah dijadikannya anak dan remaja negeri sebagai target pemasaran rokok, dengan dalih sponsorship event olahraga, seni dan musik, film anak-anak, dan sebagainya.

Melindungi anak dan remaja dari derita sakit dan kematian akibat merokok harus menjadi gerakan rakyat semesta. Meningkatnya perokok anak dan remaja di negeri ini adalah alarm serius bagi kesehatan bangsa ini. Lebih serius dari sekadar wacana kurangnya dokter spesialis, naturalisasi dokter asing, dan tidak ilmiahnya penggunaan stetoskop. Wallahu a'lam bishawab. (*)