JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut masih ada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) yang data perolehan suara Pemilu 2024 di formulir C-hasil plano tidak sinkron dengan hasil konversi pada aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Ketidaksinkronan data perolehan suara ini sudah terjadi sejak formulir C-hasil plano diunggah ke Sirekap usai pemungutan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024, meski KPU mengaku telah melakukan pembenahan pada Sirekap.  

Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengatakan, data perolehan suara dari 1.223 TPS yang belum sinkron dengan Sirekap adalah jenis pemilihan presiden-wakil presiden. Jumlah TPS tersebut berdasarkan data per 19 Februari 2024 pukul 08:52 WIB.

“Kesalahan pemasukan data ini terjadi karena foto data formulir model C-hasil penghitungan suara yang dikirim petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke aplikasi Sirekap tidak bisa terbaca oleh sistem,” ujar Betty di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin (19/2/2024) malam.

KPU sebelumnya menyatakan Sirekap lebih baik dibanding sistem informasi penghitungan (Situng) seperti yang digunakan pada Pemilu 2019. Menurut Betty, aplikasi Sirekap didukung teknologi pengenalan tanda optis atau optical mark recognition (OMR) dan pengenalan karakter optis atau optical character recognition (OCR).