“Karena nanti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan kan anggota PPK atau PPK itu membuka kotak suara kemudian mengeluarkan formulir C-Hasil, yang itu nanti akan dibacakan oleh PPK di dalam rapat pleno terbuka sambil ditayangkan itu Sirekapnya,” terang Hasyim.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
