Meski mengakui Sirekap masih terdapat kelemahan, Hasyim mengatakan KPU belum menerima laporan kesalahan penjumlahan, tapi hanya kesalahan hasil unggahan.
Salah satu kasus yang dianggap KPU salah penulisan perolehan suara pasangan capres-cawapres dan telah dilakukan koreksi adalah yang terjadi di TPS 034 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.
Di TPS ini petugas KPPS menulis rincian perolehan suara Anies-Muhaimin di baris kesatu adalah 60 dan 38 di baris kedua sehingga jumlah suara sah menjadi 98 (60+38=98). Kemudian pasangan Prabowo-Gibran rincian perolehan suara 60 dan 26 dengan jumlah suara sah 886 (60+26=86).
Sementara Ganjar-Mahfud rincian perolehan suara hanya berada di baris kesatu dengan total suara sah 57.
