KENDARI, TELISIK.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan pihaknya segera meluncurkan aplikasi untuk pelayanan registrasi dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara online.

Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, nantinya seluruh proses pembayaran akan dilakukan secara modern sehingga mengurangi kedatangan masyarakat langsung ke kantor polisi.

"Masalah perpanjangan SIM online kita rencanakan ada fitur pelayanan registrasi online sampai dengan pembayaran melalui seluruh bank dan modern secara channel," ungkapnya, Sabtu(27/2/2021), dilansir dari Cnn Indonesia.

Baca juga: Teguh Santosa Bicara Masa Depan Media Siber

Saat ini kepolisian sudah memiliki layanan registrasi SIM Online di situs sim.korlantas.polri.go.id untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Namun layanan ini masih terbatas sebab pemohon mesti membawa bukti registrasi ke bank untuk pembayaran lalu ke Satpas SIM untuk mengikuti ujian teori dan ujian praktik.